KETIKA Susilo Bambang Yudhoyono naik ke kursi kepresidenan untuk kali pertama pada 2004, Transparansi Internasional (TI), organisasi yang sejak 1995 rutin per tahun merilis Indeks Persepsi Korupsi 180 negara di dunia itu, merespons positif. Pemimpin baru di negeri kita -dan beberapa negara lain juga memiliki pemimpin baru di tahun itu- dianggap menunjukkan sikap antikorupsi yang kuat.
Dan, pujian itu memang terbukti. Meski tak drastis, peringkat Indonesia di indeks keluaran TI terus meningkat. Kalau pada 2004 masih di posisi ke-133, pada 2008 lalu sudah berada di tempat ke-126.

Otomatis citra Indonesia pun ikut terkerek. Buntutnya, investor asing tak segan menanam modal. Inilah salah satu faktor yang membuat ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh di atas lima persen tahun lalu. Hanya sedikit negara yang bisa mencatat angka pertumbuhan setinggi itu.

Tapi, “bulan madu” itu kini berada di posisi yang mencemaskan. TI memang belum merilis indeks 2009. Namun, sengkarut antara KPK dan kepolisian yang sempat membuat dua pemimpin KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, ditahan itu potensial merusak citra negeri ini yang sudah susah payah dibangun lima tahun terakhir.

Sebab, setidaknya berdasar isi rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), terasa sekali betapa sangkaan kepada Bibit dan Chandra begitu dipaksakan. Bukti-bukti awal yang disebutkan polisi, satu per satu rontok di hadapan kesaksian saksi kunci dan fakta-fakta yang diajukan pihak Bibit dan Chandra.

Kesan negatif akibat kasus ini bagi Indonesia di mata dunia kian tak terelakkan menyusul kekurangtegasan sikap Presiden Yudhoyono. Tahu namanya dicatut, Yudhoyono sempat menginstruksi polisi untuk mengusutnya. Tapi, giliran yang mencatut namanya sudah ketahuan, ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu malah memutuskan untuk tak menuntut. Padahal, mengutip pakar komunikasi politik Effendi Gazali, secara logika, presiden seharusnya melaporkan ke polisi siapa saja yang mencatut namanya untuk menunjukkan kalau dia sama sekali tak terlibat dalam kasus dugaan kriminalisasi Bibit dan Chandra.

Bagi calon investor yang hendak masuk ke Indonesia, fakta tersebut tentu sangat mengherankan. Sama herannya dengan Ketua MK Mahfud M.D. yang mengekspresikan keterkejutannya dengan berujar: kok bisa seorang makelar kasus begitu berkuasanya mengatur petinggi kepolisian, mencatut nama presiden, dan terang-terangan hendak menyuap, tapi tak ditahan.

Padahal, sebelum krisis ini mencuat, kredibilitas Indonesia di mata internasional sudah cukup terpukul oleh kemunculan perda berbasis syariah di berbagai daerah. Koran terkemuka Amerika Serikat The New York Times pada 28 Oktober lalu menurunkan feature bertajuk Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code.

Tapi, masih ada waktu bagi Indonesia untuk membenahi semuanya. Untuk kasus KPK versus polisi, tak ada salahnya mencontoh penyelesaian bermartabat ala AS dalam skandal Watergate pada 1970-an. Para pejabat pemerintahan yang diduga terlibat kasus penyadapan markas Partai Demokrat itu langsung mundur dan sebagian, yang bukti-buktinya mencukupi, dipidanakan. Presiden Richard Nixon juga ikut lengser dan nyaris didakwa pula sebelum kemudian mendapat pengampunan khusus dari penggantinya, Gerald Ford. (*)

Sumber : Jawa Pos ( Gagasan ) Senin, 09 November 2009